TULUNGAGUNG - MH (51), narapidana (napi) kasus pemerkosaan yang belum lama dibebaskan Kemenkumham melalui program asimilasi untuk mencegah peneyabaran virus corona, kembali ditangkap polisi dan dijebloskan ke tahanan.

Dikutip dari detikcom, MH kembali ditangkap polisi karena menyetubuhi anak berusia 12 tahun. Korban merupakan putri dari calon istrinya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji, mengatakan tersangka merupakan warga Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.

Tindakan bejat pelaku terbongkar setelah ibu kandung korban curiga melihat perubahan perilaku anaknya selama beberapa pekan terakhir. Setelah diajak bicara, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi calon ayah tirinya.

''Korban mengaku dicabuli dua kali dan disetubuhi sebanyak empat kali, selama periode April hingga Mei,'' kata Retno Puji, Ahad (31/5/2020).

Ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di tempat kosnya.

Menurut Retno, perbuatan asusila itu diduga dilakukan pelaku MH di salah satu tempat kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Pelaku membujuk rayu korban dengan diiming-imingi jajan dan dijanjikan akan diajari mengendarai sepeda motor.

MH merupakan napi yang baru keluar dari Lapas Tulungagung melalui program asimilasi awal April lalu. MH dipenjara dalam kasus serupa, yakni memerkosa anak di bawah umur.

Pascakeluar Lapas, pelaku MH dikenalkan oleh rekannya kepada ibu korban. Lantaran berstatus duda dan janda, keduanya sepakat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

''Tapi karena ada pandemi corona, pernikahan ditunda. Namun mereka tinggal bersama di salah satu rumah di Kecamatan Ngunut,'' ujarnya.

Dari situlah pelakumengenal korban, hingga akhirnya ia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berulang kali.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***