SUKOHARJO - Kekhawatiran masyarakat bahwa kebijakan pemerintah membebaskan puluhan ribu narapidana (napi) dengan dalih mencegah penyebaran virus corona di lembaga permasyarakatan (LP), akan menimbulkan keresahan, menjadi kenyataan.

Sebagian, dari para napi yang dibebaskan karena adanya program asimilasi terkait wabah virus corona tersebut, kembali melakukan kejahatan setelah keluar dari LP. Hal ini sudah terjadi di berbagai daerah di Tanah Air, termasuk di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Seorang narapidana kasus curat dan narkoba yang baru saja dibebaskan dari LP Nusakambangan karena program asimilasi, membacok kepala warga Desa Serut, Kecamatan Nguter.

Dikutip dari merdeka.com, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho mengatakan, pelaku penganiayaan diketahui berinisial DAK. Dia bersama temannya melancarkan aksi balas dendam di wilayah Nguter pada Sabtu pekan lalu.

''Kasus penganiayaan terjadi pada Hari Sabtu (11/4) pukul 23.00 WIB. Pada saat itu tersangka DAK bersama temannya DAW mendatangi rumah korban, H, di Desa Serut, Kecamatan Nguter dan membacok kepala korban hingga bocor,'' ujar Kasatreskrim, Kamis (16/4).

Usai melakukan aksinya, kedu pelaku ditangkap jajaran Reskrim Polres Sukoharjo Kamis dini hari di rumah DAW di Desa Celep, Nguter. Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam dan bambu.

''Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,'' katanya.

Ia menyebutkan, korban mengalami luka serius di kepala dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kasatreskrim membenarkan jika motif penganiayaan tersebut adalah dendam pribadi.

''Motifnya dendam pribadi. Para pelaku kita tangkap tadi malam sekitar jam 02.30 WIB. DAK warga Semarang, DAW warga Celep, tetangga desa korban H, saat ini kita amankan di Polsek Nguter,'' pungkas dia.***