BANDUNG - Baru saja bebas dari Lapas Pondok Rajeg Sabtu (16/5/2020) sore lalu, pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur.

Dikutip dari detikcom, Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke Lapas karena dinilai melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.

''Ya (kembali ke Lapas). Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur,'' ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2020).

Aris mengatakan, Bahar dijebloskan lagi ke bui gara-gara asimilasinya dicabut. Sebab, kata Aris, Bahar dianggap melanggar ketentuan asimilasi.

''Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi,'' tuturnya.

Namun Aris tidak menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan Habib Bahar.

Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, membenarkan kliennya kembali ditangkap.

''Ditangkap, dibawa lagi oleh pihak Kumham,'' kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Sambung Azis, Habib Bahar ditangkap Selasa dini hari, pukul 02.00 WIB. Namun belum ada penjelasan resmi dari pihak Kemenkumham soal penangkapan ini.

''Penjelasan resminya kita belum tahu, Kalau dari petugas alasannya PSBB, alasannya melanggar physical distancing,'' ujar Azis.

Pada Sabtu (16/5) malam, Habib Bahar berceramah di pondok pesantren yang dipimpinnya.

Bebas Sabtu Sore

Habib Bahar bebas dan menjadi napi asimilasi pada Sabtu (16/5) lalu. Dia dibebaskan lantaran sudah menjalani setengah masa pidana, sehingga bisa menjalani program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.***