PEKANBARU - PLN UP3 Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menandatangani kesepakatan tentang besaran nilai tagihan penerangan jalan umum (PJU) Kota Pekanbaru Tahun 2018 hingga 2019 yang berhasil dimediasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Selasa (11/2/2020) siang. Dalam kesepakatan ini pun disepakati bahwa total tunggakan PJU Kota Pekanbaru yang harus dibayar mencapai Rp136,9 miliar.

"Yang disepakati tadi, nilai tagihan PJU Kota Pekanbaru tahun 2018 yang harus dibayar sebanyak Rp66,5 miliar dari bulan Juli hingga Desember. Sedangkan, tunggakan tahun 2019 dari bulan Januari sampai Agustus mencapai Rp74,9 miliar. Dan untuk angka fixnya sekitar Rp136.974.190.734," kata Manager PLN UP3 Pekanbaru, Himawan Sutanto di Kejari Pekanbaru, Selasa siang.

Nantinya, kata Himawan, tunggakan itu akan dibayar oleh Pemko Pekanbaru dengan sistem dicicil.

"Pemko Pekanbaru pada prinsipnya sudah ada kesepakatan untuk melakukan pembayaran. Mereka sudah punya skenario pembayarannya nanti gimana, agar pembayaran yang rutin tetap jalan dan tunggakan tetap dibayar," ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Setdako Pekanbaru, El Syabrina mengatakan, bahwa Pemko Pekanbaru setiap bulannya akan membayar cicilan tunggakan PJU ini.

"Nanti kami cicil setiap bulan sesuai kemampuan keuangan daerah. Kami akan memenuhi komitmen ini agar tidak ada lagi pertikaian antara Pemko Pekanbaru dan PLN," ujarnya.

Ia pun berterima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah berhasil melakukan mediasi antara PLN dan Pemko Pekanbaru yang sebelumnya mengalami miskomunikasi soal besaran tagihan PJU tersebut. Yang mana, tagihan PJU Kota Pekanbaru saat itu membengkak hingga Rp12 miliar lebih setiap bulannya atau tidak sebanding dengan total pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

"Tiga tahun belakangan, ada miskomunikasi antara PLN dan Pemko Pekanbaru tekait tagihan PJU yang membengkak. Yang harus dibayar setiap bulanya membengkak jadi Rp12 miliar hingga Rp15 miliar per bulan. Sedangkan, PPJ yang kita peroleh itu hanya sekitar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar. Ini menguras APBD, sehingga kami mengalami hambatan dalam pembayaran," ulasnya.

Sehingga setelah adanya kesepakatan yang dimediasi oleh Kejari Pekanbaru ini, Pemko Pekanbaru pun dapat bernafas lega, karena kedua belah pihak yang mengalami selisih angka ini akhirnya menemukan titik temu.

"Setelah adanya mediasi ini juga, pendapatan PPJ kita bisa mencapai sekitar Rp12 miliar. Kemudian yang kita bayarkan kepada PLN itu hanya sekitar Rp7 miliar dan ini akan terus berkurang. Sehingga adanya kesepakatan ini berhasil membuat penghematan anggaran sebesar Rp5 miliar. Tentunya uang ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan yang lainnya nanti," tuturnya. ***