
PEKANBARU - Untuk memaksimalkan persiapan pemilihan komisioner Komisi Informasi (KI) Riau, Komisi A DPRD Riau bersama Badan Komunikasi dan Informasi serta Biro Hukum Pemprov Riau melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Jumat (5/8/2016). Kunjungan dimaksud untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).
Rombongan Komisi A DPRD Riau dipimpin oleh Ketua Komisi A Hazmi Setiadi bersama Wakil Ketua Abdul Vattaah diterima Ketua KIP John Fresly bersama Wakil Ketua Evy Trisulo. Pada kesempatan itu Hazmi menyatakan kunjungan kerja ke KIP membahas proses dan mekanisme seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.
Menurut Hazmi, KI Riau periode 2012-2016 akan berakhir. Jabatan anggota periode berikutnya sudah harus ditetapkan pada 3 Januari 2017 mendatang.
"Kepengurusan KI Riau segera berakhir, maka kami bergerak cepat untuk konsultasi. Karena bagaimana pun pusat merupakan acuan bagi daerah dalam melaksanakan tahapan seleksi. Saat ini sudah dipersiapkan Tim Seleksi pemilihan anggota KI Riau untuk periode kedua sehingga batas waktunya tidak terlampaui," katanya.
Anggota Komisi A Sugianto melanjutkan, kunjungan ini sebagai bentuk konsultasi sebelum pihaknya terlalu jauh melangkah, sehingga sesuai dengan aturan dalam penetapannya nanti.
"Kunjungan itu dalam rangka konsultasi untuk pemilihan anggota KI Riau periode 2016-2020. Sehingga nanti kita memiliki KI yang sesuai dengan aturan," jelasnya.
Meski ini merupakan tanggungjawab Badan Komunikasi dan Informasi, namun pihaknya sebagai mitra kerja juga ingin mendapatkan gambaran yang jelas.
Menurut Sugianto lagi, Pansel KI ini sudah harus terbentuk sebelum berakhirnya jabatan periode saat ini. Sehingga paling lama sekitar Oktober 2016, nama-nama yang baru sudah ada, sehingga Desember 2016 sudah selesai menunggu pelantikan yang baru dan masa demisioner tidak terlalu lama.
Dalau audiensi dengan KIP berlangsung, ada juga pertanyaan tentang efektivitas dari pelaksanaan keterbukaan informasi ini karena diumpamakan sebagai sebuah rumah, tidak mungkin semuanya ruangan dibuka.
Menanggapi hal tersebut, John Fresly mengatakan, sebenarnya keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting, lebih besar manfaatnya daripada mudhoratnya.
Ia mengatakan yang tidak boleh dibuka informasinya adalah yang menyangkut keamanan negara dan juga informasi yang dapat mengganggu proses hukum dan juga informasi pribadi. Menurutnya, setelah UU KIP dilaksanakan maka semua lembaga tidak bisa lagi mengelak dari keterbukaan informasi publik tersebut.
Soal Tim Seleksi calon komisioner KI Riau, ia mengatakan perlu diperhatikan tentang komposisi anggota Komisi Informasi yang biasanya pada KI Provinsi berjumlah 5 orang. Masing-masing, satu sampai dua orang mewakili unsur pemerintah dan tiga sampai empat orang mewakili unsur masyarakat.
"Karena, keberadaan KI Provinsi akan menjadi mitra Pemerintah Daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi publik," tutupnya. (advertorial)