JAKARTA – Komisi III DPR resmi mengetuk palu persetujuan untuk mengusulkan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur legislatif. Keputusan bulat ini diambil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penggantian hakim konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).

Langkah Adies menuju kursi penjaga konstitusi ini diiringi catatan kritis dari rekan sejawatnya. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memberikan peringatan keras agar Adies mampu melepas jubah politiknya dan menghindari segala bentuk kepentingan pribadi demi menjaga muruah MK.

"Karena itu, ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan ya," tegas Habiburokhman.

Habiburokhman menekankan bahwa posisi hakim konstitusi sangatlah krusial. Pasalnya, setiap produk hukum yang dihasilkan bersifat erga omnes atau mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Integritas personal menjadi harga mati bagi siapapun yang duduk di lembaga tersebut.

Menanggapi mandat besar tersebut, Adies menyampaikan apresiasinya kepada Komisi III yang selama ini menjadi ruang pengabdian politiknya. Ia berjanji akan bertransformasi menjadi sosok yang profesional dan menjaga integritas di meja hijau.

"Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," ujar Adies.

Masuknya nama Adies dalam bursa hakim MK bertujuan untuk memastikan keberlanjutan fungsi yudisial dari keterwakilan DPR. Dengan latar belakang sebagai legislator senior, ia diharapkan mampu membawa perspektif mendalam dalam memperkuat kajian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.***