JAKARTA - Balitbang Kemendagri mengasistensi Bappeda dan Litbang daerah tingkat II se-Provinsi Jawa Barat terkait penggunaan sistem IPKD (Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah).

Dalam asistensi yang berlangsung Jumat, kemarin, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo mengatakan, secara teknis IPKD memuat enam dimensi pengukuran.

Mengutip rilis Puspen Kemendagri, Sabtu (19/6/2021), keenam pengukuran tersebut meliputi; Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD; Transparansi pengelolaan keuangan daerah; Penyerapan anggaran; Kondisi keuangan daerah; Dan, opini BPK atas LPKD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah).

"Keenam dimensi tersebut nantinya akan digunakan untuk mengukur indeks pengelolaan keuangan daerah pada tiga klaster kemampuan keuangan daerah, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Dari pengukuran ini, Pemda dengan hasil penilaian terbaik secara nasional akan diberikan penghargaan," kata Sumule sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Selain itu, Sumule melanjutkan, pengukuran IPKD juga akan menampilkan penilaian kepada pemda dengan predikat pengelolaan keuangan daerah terburuk. Dengan data tersebut, Kemendagri dapat melakukan pembinaan khusus. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, perlu dilakukan pengukuran IPKD.

Sumule menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Dirinya mengimbau agar seluruh pemda dapat segera melakukan penginputan data pengelolaan keuangannya kedalam sistem IPKD.

Hal ini agar Badan Litbang Kemendagri dapat melakukan pengukuran pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. "Diimbau para gubernur menyampaikan laporan hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat akhir Juli," tegasnya.***