TEMBILAHAN -Unit Reskrim Polsek Pelangiran mengamankan seorang pemuda berinisial MKF (22) di Pelabuhan Camat, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

MKF diamankan pada Kamis (17/6/2021) siang, bersama barang bukti sabu.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Sabtu (19/6/2021) mengungkapkan, hasil dari pengembangan terhadap pelaku MKF didapat informasi barang bukti sabu berasal dari wilayah Kecamatan Kateman.

Malam harinya, Unit Reskrim Polsek Pelangiran kembali mengamankan seorang pria berinisial DI (32) di Pelabuhan Pompong Desa Air Tawar, Kateman.

"Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0.54 gram dari MKF. Turut disita juga 1 paket sedang serta 3 paket kecil sabu dengan berat kotor 0.91 gram dari DI. Totalnya 1,45 gram," sebut Ipda Esra.

Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu ini bermula dari kecurigaan anggota Polsek Pelangiran terhadap pelaku inisial MKF.

"Saat anggota Polsek Pelangiran melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, didapati 1 paket sabu ukuran sedang dalam bungkus rokok di kantong jaket MKF," ungkapnya.

MKF dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pelangiran guna proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MKF dilakukan pengembangan bahwa 1 bungkus paket itu didapat dari seorang berinisial DI yang berdomisili di Desa Air Tawar, Kateman.

"Akhirnya terduga pelaku inisial DI berhasil ditangkap, hasil koordinasi antara Polsek Pelangiran dengan Polsek Kateman," papar Ipda Esra.

Penangkapan terhadap DI cukup unik, dimana anggota Polsek Pelangiran menyamar menjadi pembeli barang haram itu. Setelah DI menunjukkan barang itu, anggota Polsek Pelangiran langsung mengamankan DI beserta barang bukti.

"Pasal yang di terapkan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI No 35/ 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana paling lama 20 tahun kurungan," tandas Ipda Esra.***