
JAKARTA – Aplikasi perpajakan berbasis digital Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menelan anggaran Rp1,3 triliun masih mengalami kendala. Meski demikian, hingga 1 April 2025, jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2024 tercatat mencapai 12,34 juta.
Dari total tersebut, sebanyak 12 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi dan 338.200 SPT berasal dari badan usaha. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyebut pelaporan didominasi penggunaan sarana elektronik.
"Sebanyak 10,56 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,33 juta menggunakan e-form, 629 SPT lewat e-SPT, dan sisanya sebanyak 446.230 SPT disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," ujar Dwi, Rabu (2/4).
Dwi menjelaskan, DJP memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang dikeluarkan pada 25 Maret 2025. Relaksasi diberikan lantaran batas waktu pelaporan SPT bersinggungan dengan libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.
“Libur nasional dan cuti bersama pada akhir Maret dan awal April menyebabkan hari kerja efektif berkurang, sehingga berpotensi terjadi keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan,” jelasnya.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret. Namun, karena cuti bersama hingga 7 April, maka wajib pajak diberikan kelonggaran untuk melapor tanpa sanksi hingga 11 April 2025.
“Penghapusan sanksi administratif ini diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.
DJP juga menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT pada tahun ini sebanyak 16,21 juta SPT atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.
Di sisi lain, aplikasi Coretax hingga Rabu pagi (2/4) masih belum bisa diakses. Saat membuka laman coretaxdjp.pajak.go.id, pengguna hanya menemukan pemberitahuan resmi mengenai pemeliharaan sistem.
“DJP akan melakukan pemeliharaan Coretax guna mengoptimalkan kinerja dan mengatasi berbagai kendala yang telah disampaikan. Selama proses ini, Coretax tidak dapat diakses sementara waktu,” tulis pengumuman DJP.
DJP pun menyampaikan permohonan maaf atas gangguan layanan yang terjadi dan berkomitmen segera memulihkan sistem agar dapat melayani wajib pajak dengan lebih baik. ***