PEKANBARU – Meski sebagian anggota DPRD Riau sudah melakukan studi banding (Stuban) ke luar negeri menggunakan anggaran APBD tahun 2022, namun berbeda dengan 12 orang yang sedang mengajukan permohonan pada bulan Juli 2022. Pasalnya, mereka terkena Surat Edaran (SE) Sekretariat Negara Nomor B-56/KSN/S/LN.007/2022.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) semua instansi pemerintahan, kementerian dan lembaga pasca meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri.

''Mereka kena penangguhan sesuai SE Setneg tersebut,'' ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus menjawab GoRiau.com, Rabu (3/8/2022).

Firdaus mengatakan, stuban anggota DPRD Riau ke luar negeri sesuai surat izin yang diajukan, yakni ke Amerika Serikat. Kemudian surat itu diteruskan Pemprov Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Surat pengajuan mereka dikirim ke Pemprov dan Pemprov meneruskan ke Kemendagri, lalu Kemendagri meneruskan ke Sekretariat Negara. Ternyata ada SE tersebut,'' ujarnya.

Surat pengajuan studi banding ke luar negeri yang terkena SE tersebut dibuat untuk 12 anggota DPRD Riau dengan tujuan Amerika Serikat.

''Yang terkena SE itu untuk 12 orang. Sebelumnya tidak terkena larangan, dan bisa berangkat. Ini berkaitan dengan meningkatnya kasus Covid-19,'' tutupnya. ***