PEKANBARU - Siswa berinisial A (19) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan Bambang Fajrianto (50), Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kasus tersebut ditangani Polsek Kelayang.

"Iya, siswanya (A) ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ringan dan tidak ditahan," ujar PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (18/3/2019).

Misran menyebutkan, A tidak ditahan karena berstatus masih pelajar, dan masih diberikan kesempatan untuk mengubah diri. Apalagi saat ini A masih dalam proses ujian sekolah.

"Agar si anak tetap belajar dan sedang dalam mas ujian sekolah," terang Misran.

Menurut keterangan saksi, kata Misran, A dikenal sebagai siswa yang sering bermasalah dan juga sudah beberapa kali membuat surat perjanjian kepada pihak sekolah.

Diberitakan sebelumnya, Bambang mengalami luka memar di leher dan tangan. Kejadian itu berawal pada Rabu (13/3) sekitar pukul 08.00 wib, ketika murid kelas XII SMA 2 Rakit Kulim melaksanakan ujian sekolah.

"Saat itu pengawas ruangan ujian Yuliana keluar ruangan karena ada salah satu murid yang inisial A marah-marah karena orangtuanya dipanggil ke sekolah," kata Misran.

A tidak terima dan memaki Bambang. Makian itu membuat Bambang tersingung lalu menegur muridnya tersebut. Bambang juga meminta agar A tidak melakukan keributan di sekolah.

"Saat Bambang menegur A, tiba-tiba A mencekik lehernya hingga mengakibatkan memar di bagian leher. Bahkan A menendang tangan Bambang 1 kali," jelasnya.

Akibatnya, Bambang mengalami memar di bagian tangan kiri. Tak sampai di situ, A juga memukul kepala Bambang serta bibirnya hingga mengakibatkan luka dan berdarah.

"Saat itu Bambang tidak melakukan perlawanan. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kelayang untuk pengusutan lebih lanjut," terangnya.

Saat ini kasus tersebut sedang didalami Polsek Kelayang. Sejumlah guru dan korban diperiksa untuk dimintai keterangannya. Orangtua A juga akan diperiksa polisi. (gs1)