JAKARTA - Senator asal Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti terpilih sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024 setelah terpilih melalui mekanisme pemungutan suara sebanyak 134 anggota DPD yang hadir dalam Rapat Paripurna DPD RI ketiga pada Selasa (1/10) dengan agenda pemilihan Ketua DPD.

Keterpilihan La Nyalla dengan memperoleh 47 suara itu menyisihkan nama-nama lain seperti Nono Sampono (40 suara), Mahyudin (28 suara) dan Sultan Bachtiar Najamudin (18 suara).

Terpilihnya La Nyalla sebagai Ketua DPD RI tentu saja mengejutkan banyak pihak, karena Nono Sampono merupakan Pimpinan DPD RI petahana, Sultan Najamudin adalah anggota DPD petahana dan Mahyudin merupakan mantan Wakil Ketua MPR.

Pesaing terdekat La Nyalla dalam kontestasi pemilihan Ketua DPD RI adalah Nono Sampono, suaranya hanya terpaut tujuh suara, sangat tipis dalam konteks pemilihan pimpinan lembaga negara.

Angka tujuh bagi La Nyalla ternyata bukan hal baru, beberapa kejadian yang dialaminya berhubungan dengan angka 7.

Dalam wawancara khusus dengan LKBN Antara pada Rabu (16/10), La Nyalla menceritakan saat dirinya tersandung kasus dugaan penyelewengan dana hibah saat menjadi ketua Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Jatim 2011-2014, sebesar Rp5,3 miliar, dirinya sempat ditahan selama tujuh bulan di lantai 7 Gedung Kejaksaan Agung di kamar nomor 7.

Namun dalam kasus tersebut, pada Desember 2016, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur itu.

"Keakraban" La Nyalla dengan angka 7 pun tidak berhenti, dalam kontestasi pemilihan Ketua DPD RI, selisih suara La Nyalla dengan Nono Sampono hanya terpaut tujuh, sehingga dirinya resmi memperoleh kursi Ketua DPD RI.

Itu artinya, La Nyalla berhak menggunakan plat nomor RI 7, karena posisi sebagai Ketua DPD RI, salah satu pimpinan lembaga negara.

"Lalu saya diterima Presiden Jokowi tanggal 7 Oktober. Bagi saya, ini sudah diatur Tuhan, dan yakin apa yang terjadi dinikmati saja namun tetap berusaha," kata La Nyalla.

Lulusan Universitas Brawijaya itu pun menyadari citra buruk yang dialamatkan pada dirinya, sebagai orang yang kontroversial, misalnya dicap sebagai koruptor, dan membuat hoaks tentang Presiden Jokowi.

Namun La Nyalla tidak ambil pusing dengan citra negatif tersebut karena dalam kasus yang pernah menjeratnya, majelis Hakim Tipikor Jakarta sudah memvonisnya tidak bersalah dan itu sudah sangat jelas menegaskan bahwa dirinya tidak korupsi.

Lalu terkait kasus hoaks Presiden Jokowi, dirinya sudah meminta maaf secara terbuka sehingga kalau ada pihak-pihak yang terus mempersoalkannya dan merasa terusik, dianggapnya angin lalu karena baginya yang penting tidak merugikan masyarakat.

Satu prinsip yang selalu dipegang La Nyalla dalam setiap kesempatan adalah kebenaran tidak bisa dikalahkan sehingga dirinya akan memperjuangkan sesuatu yang dianggapnya benar.

Karena itu tidak mengherankan keberhasilan yang diraihnya hingga mencapai kursi Pimpinan DPD RI diakuinya dengan tidak mudah, perjalanan hidupnya yang telah menempa mental dan spiritualnya hingga meraih kesuksesan.

Banyak orang tidak tahu La Nyalla ternyata pernah berjualan buku di pinggir jalan dan di masjid-masjid, bahkan pernah menjadi supir taksi dan bemo untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari.

"Ada tiga hal yang belum diketahui orang, tidak tahu apa yang saya inginkan, apa yang sudah dilakukan, dan tidak tahu masa lalu saya sehingga lihatnya ketika enak saat ini. Tapi tidak tahu saya pernah jual buku di pinggir jalan dan di masjid-masjid, orang tahu saya ini preman, biarkan saja," katanya sambil tersedu mengingat masa lalunya.

Target La Nyalla Perkuat DPD

Proses terpilihnya La Nyalla menjadi Ketua DPD RI ternyata tidak mudah, banyak ujian diri yang harus dijalaninya sebelum meraih posisi tertinggi di lembaga yang baru berumur 15 tahun tersebut.

Dia pernah dipenjara selama tujuh bulan hingga akhirnya divonis bebas murni, mencalonkan diri menjadi Gubernur Jawa Timur namun tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik untuk dalam kontestasi tersebut hingga akhirnya mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI dari Jatim.

Dalam Pemilu Legislatif 2019, La Nyalla memperoleh sebanyak 2,26 juta suara yang mengantarkannya meraih kursi di DPD RI. Perolehan suaranya di posisi kedua, setelah Evi Zainal Abidin yang merupakan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan dengan 2,4 juta suara.

Lalu di posisi ketiga ditempati anggota DPD RI petahana yaitu Ahmad Nawardi dengan 1,4 juta suara, dan di urutan keempat adalah Adilla Azis dengan 1,3 juta suara.

La Nyalla menceritakan alasan mendasar dirinya mencalonkan diri menjadi Ketua DPD RI adalah dukungan konstituennya yang begitu besar, percuma kalau tidak maksimal diperjuangkan oleh dirinya mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD.

Sebelum proses pemungutan suara Ketua DPD RI dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Selasa (1/10), La Nyalla menyampaikan lima skala prioritas yang akan diperjuangkannya ketika menjadi Ketua DPD periode 2019-2024.

Pertama, sejak DPD RI berdiri hingga saat ini hanya ada empat kantor DPD di daerah, yaitu di Jakarta, Yogyakarta, Sumatra Selatan, dan Nusa Tenggara Timur sehingga dirinya akan menambah kantor DPD di daerah lain.

Kedua, banyak anggota DPD dari daerah yang tidak memiliki rumah di Jakarta, kondisi itu berbeda dengan anggota DPR RI yang selama ini disediakan rumah dinas. Dia berkomitmen untuk berbicara dengan Menteri Keuangan agar ada skema bantuan bagi anggota DPD.

Ketiga, La Nyalla akan menghidupkan kembali kaukus perempuan yang pernah ada. Keempat, kunjungan kerja anggota DPD ke luar negeri menurutnya harus dibiayai secara lumpsum atau pembayaran langsung sekaligus, bukan at cost atau dibayar sesuai dengan kebutuhan.

Kelima, selama ini dukungan tenaga ahli bagi setiap anggota DPD hanya hanya tiga orang, padahal menurut dia, dapil DPD adalah provinsi sehingga seharunya memiliki tujuh atau minimal lima orang staf.

Mimpi besar La Nyalla ternyata tidak hanya soal lima skala prioritas saja, namun dirinya ingin memperkuat kelembagaan DPD RI sehingga bisa menjalankan peran yang sama dengan DPR RI, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Dari aspek legislasi, dirinya menginginkan agar DPD RI diberikan kewenangan untuk terlibat dalam pembahasan RUU dan mengawasi jalannya sebuah UU agar berjalan efektif dan berguna untuk masyarakat di daerah.

Dia menyadari, selama ini DPD RI hanya sebagai "tukang stempel" dalam proses penyusunan RUU, karena belum dilibatkan secara penuh dalam pembahasannya, dalam hal pengawasan penerapan UU, dan mengusulkan sebuah produk legislasi.

Penguatan DPD RI menurut dia juga harus dilakukan terkait kewenangan lembaga tersebut harus terlibat dalam penyusunan anggaran ke daerah seperti desentralisasi fiskal yaitu dalam transfer dana daerah.

Hal itu menurut dia harus dipertegas dalam aturan dengan memperkuat DPD RI dengan amandemen UUD 1945. "Amandemen harus memperkuat marwah DPD RI, MPR mau bagaimana, kami ikut. Namun kami memiliki tujuan bahwa memperkuat DPD harus melalui amandemen, khususnya transfer dana daerah perlu diperkuat," katanya.

La Nyalla juga memiliki keinginan memaksimalkan peran lembaganya dalam membangun daerah, sehingga ada beberapa langkah yang sudah dan akan dijalankannya.

Dia memastikan bahwa DPD dapat bekerjasama dengan lembaga tinggi negara, terutama dengan presiden khususnya untuk tujuan membangun daerah, permasalahan daerah dibawa ke nasional untuk diselesaikan, bukan masalah nasional dibawa ke daerah.

Dua pekan dirinya menjadi Ketua DPD RI, sudah dilakukan langkah-langkah untuk menyerap berbagai masukan dalam membesarkan DPD di daerah seperti berkoordinasi dengan Forum Staf Ahli Kepala Daerah dan telah membentuk Forum Anggota DPD yang mantan Kepala Daerah.

Dia menyadari permasalahan di daerah sangat kompleks misalnya soal ekonomi dan sumber daya manusia yang harus mendapatkan perhatian pemerintah untuk diselesaikan.

La Nyalla menegaskan bahwa DPD RI akan mendukung penuh program pemerintah dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul."Anggota DPD RI harus bagaimana caranya angkat daerahnya agar bisa maju. Kalau daerah maju maka Indonesia maju seperti yang disampaikan Presiden Jokowi sehingga kami ingin bersinergi agar ada pembangunan dari Sabang sampai Merauke," ujarnya.

Mimpi besar La Nyalla tersebut sangat realistis diwujudkan, terutama saat ini wacana amandemen UUD 1945 terus bergeliat di MPR RI. Salah satu pintu masuk penguatan DPD RI dengan amandemen UUD khususnya Pasal 22D.

Dalam pasal tersebut tugas dan wewenang DPD RI adalah pengajuan usul Rancangan Undang-Undang, pembahasan RUU, pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang.***