PEKANBARU - Bawaslu Riau menegaskan agar Penyelengara Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Apabila ketentuan ini tidak dilakukan, maka sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, anggota PPS terancam sanksi kurungan badan selama 1 tahun.

"Jadi, jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka sanksinya jelas dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Ini jelas tercantum pada pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Minggu, (21/4/2019).

Rusidi menyampaikan, selama ini banyak pertanyaan dan permintaan dari masyarakat, terutama peserta Pemilu terkait pengumuman tersebut. Selain itu, dengan aturan ini, Rusidi juga berharap jajaran pengawas Pemilu dapat mengetahui dan memahami apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU.

"Saya sampaikan ini, mengingat banyak pertanyaan dan permintaan dari masyarakat khususnya peserta Pemilu. Akan tetapi, selain itu kita juga mengharapkan jajaran pengawas pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU," terangnya. ***