JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi III DPR melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (11/9). Rapat yang sudah diisi dengan pemaparan dari KPK kemudian dilanjut dengan cecaran pertanyaan dari anggota DPR komisi III untuk KPK diskors hingga pukul 19.30 WIB.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani menjelaskan masih banyak hal yang akan ditanyakan dari pihaknya untuk pihak KPK dalam rapat tersebut. Arsul mengatakan pihaknya akan menanyakan soal kewenangan eksekusi yang dimiliki KPK.

"Saya akan mendalami terkait dengan kewenangan eksekusi yang dimiliki KPK, nanti kita diskusikan, kita bertanya hal yang sifatnya mendasar," kata dia di sela-sela waktu skorsing di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/9).

Dia menjelaskan hal yang didalami yaitu terkait kewenangan eksekusi yang dimiliki KPK. Dia berharap pandangan tersebut bukan dipandang sebagai sistem yang melemahkan melainkan memperbaiki kelembagaan.

"Termasuk kemungkinan perbaikan itu dilakukan dengan penyempurnaan terhadap UU KPK yang ada ketika sebuah kewenangan dan tugas wewenang itu enggak selesai," tambah dia.

Hal lain akan dibahas, lanjut Arsul, adalah penyempurnaan UU KPK yang berkaitan dengan kewenangan yang belum clear dikatakan harus ditegaskan. "Misalnya kewenangan menyangkut eksekusi terhadap putusan pengadilan berkekuatan tetap tapi detilnya nanti ya dalam lanjutan rapat nanti," pungkas dia.***