SELATPANJANG - Menurut pakar lingkungan UIN Suska Riau, Dr Elviriadi MSi, pihak DPRD Riau sangat hati-hati terhadap pengesahan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Terbukti sampai, Senin (11/9/2017) siang Paripurna Pengesahan RTRW di tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kata Elviriadi, hal yang paling riskan dalam RTRW ini adalah soal status lahan yang berdampak perdata dan pidana.

"Saya sarankan buatlah konsultasi publik secara formal atau non formal dengan mengajak pakar hukum, BPN, dan pihak yang mengerti kondisi sebenarnya di lapangan," ujar Elviriadi saat berbincang-bincang dengan GoRiau, Senin (11/9/2017).

Disampaikan Elviriadi, ia melihat mekanisme prosedural Pansus RTRW DPRD Riau sudah layak ketuk palu. Hanya saja, dampak pengesahan tersebut belum cukup untuk menjadi solusi.

Solusi yang dimaksud dosen UIN Suska Riau itu adalah bagaimana tata ruang tersebut mencerminkan keadilan pemanfaatan ruang. Yaitu antara lahan dan hutan yang dialih fungsikan menjadi kebun skala besar, hak masyarakat adat, dan daya dukung lingkungan harus berimbang.

"Nah, sekarangkan sudah telanjur salah langkah. Porsi kebun dan industri terlalu besar sehingga mengancam eksistensi aspek lain. Itu didukung melalui SK Menhut 878, 613, dan lain-lain yang menjadi acuan Pansus RTRW Riau," ujarnya.

"Tapi kita tidak akan pesimis dengan kenyataan itu. Perjuangan harus terus digelorakan dengan yakin pada pertolongan Allah SWT," tambah Elviriadi.

Perjuangan bersama rakyat dalam membela kepentingan orang banyak telah diwasiatkan lelaki tambun itu kepada Presiden Mahasiswa serta pengurus BEM Unri. Wasiat ini disampaikan karena umur perjuangan lebih panjang daripada umur pejuangnya.

"Kemarin saya kumpul dengann Presiden Mahasiswa dan Pengurus BEM Unri, saya sampaikan wasiatkan itu. Kemenangan sepenuhnya haq mutlak Yang Maha Kuasa," pungkas anak watan Kepulauan Meranti yang getol menyuarakan masalah lingkungan hingga ke Benua Eropa. ***