PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman meminta seluruh pejabat di Lingkungan Pemprov Riau untuk hati-hati dalam menjalankan tugas. Imbauan ini sebagai tindak lanjut dari penetapan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur sebagai tersangka.

Guntur ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan lahan embarkasi haji oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/5/2015) kemarin. "Kita prihatin, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum dengan baik," harap Andi Rachman.

Dalam regulasi yang banyak berubah, Andi Rachman mengimbau agar para pejabat menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Harus hati-hati, karena semua bisa berdampak hukum," tandas Andi Rachman.

Diberitakan sebelumnya, Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji Provinsi Riau. Peningkatan status perkara ini, sekaligus menetapkan Muhammad Guntur dan beberapa rekannya sebagai tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Kamis (28/5/2015) malam membenarkan penetapan tersebut, berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

"Maka kita menetapkan kasus pengadaan tanah untuk embarkasi haji ke tingkat penyidikan," ujar Mukhzan.

Kasus tersebut, sambung Mukhzan, bermula pada 2012 lalu, dimana pemerintah Riau melalui Biro Tata Pemerintahan, mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.

"Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000," lanjut Mukhzan.

Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan, diantaranya harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

"Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp10 miliar dan menetapkan kuasa penggunaan anggaran yakni MG dan beberapa lainnya sebagai tersangka atau sebagai pejabat yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana," tukas Mukhzan.

Perbuatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***