BANGKINANG - Pemilik usaha galian C di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar seolah tak takut dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang di dalamnya tergabung pihak pemerintah dan aparat.

Pasalnya, usaha galian C di Desa Koto Tuo kembali beroperasi meski seperti diberitakan sebelumnya, Tim Yustisi Kabupaten Kampar telah menyegel usaha galian C ilegal di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu. 

Menjawab apakah usaha tersebut sudah memiliki izin atau masih beroperasi secara ilegal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Aliman Makmur menyampaikan kepada GoRiau.com, Jum'at (16/6/2019) akan mengecek terlebih dahulu.

"Belum, tapi kita cek lagi lah ya. Karena kan saya baru menjadi kepala dinas di sini,'' kata pria yang dilantik sebagai  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar 24 Mei 2019 lalu oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto. 

Mantan Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Kampar ini sangat mendukung usaha dengan memiliki izin yang jelas. Dan ia meminta ikuti aturan yang ada sehingga lingkungan terjaga untuk bersama. 

"Kita tidak melarang teman-teman, adik-adik dan keluarga kita berusaha di Kabupaten Kampar, namun tolong usaha tersebut harus memiliki izin yang jelas.  Ikuti aturan yang berlaku, sehingga alam terjaga dan semuanya dari sumber daya alam tersebut dapat keuntungan, ini konsep kita," ungkap pria bergelar doktor ini.

Dari pantauan GoRiau.com, satu hari yang lalu akibat usaha galian C ini jalan lintas XIII Koto Kampar kembali berdebu dari Desa Koto Tuo hingga ke Simpang Kelurahan Batu Bersurat. ***