SELATPANJANG - Pihak Bea dan Cukai mengakui sudah mengetahui adanya penindakan dua sarana pengangkut yang berasal dari daerah luar kepabeanan yang diamankan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang KPPBC Tipe Pratama Bengkalis, Peterus Silalahi, saat ditemui di kantornya, pada Rabu (30/10/2019) siang.

"Kita sudah dengar ada penindakan terhadap dua sarana pengangkut yang berasal dari daerah luar pabean yang dilakukan Polda Riau. Kabarnya mereka akan melakukan serah terima yang nantinya dituangkan berita acara dan selanjutnya dilakukan penelitan dan pencarian keterangan," kata Peterus Silalahi.

Dijelaskan Peterus, sesuai peraturan Kementerian Perdagangan, ada barang yang bebas masuk dan ada barang yang dihambat untuk masuk ke Indonesia.

"Terhadap barang yang dihambat masuk akan menjadi barang milik negara dan nantinya akan dimusnahkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa setelah berhsil mengamankan dua buah kapal bermuatan sembako dan barang garmen campuran bekas dari negara Malaysia di Perairan Tanjung Melai, untuk proses lebih selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai.

"Akan kita limpahkan ke Bea dan Cukai Selatpanjang karena penyidikan perkara kepabeanan merupakan kewenangan Bea dan Cukai. Disana nanti ada barang yang kita klasifikasikan, ada yang tidak boleh masuk dan ada yang boleh namun dibayarkan pajaknya," pungkas mantan Wakapolres Kepulauan Meranti itu.

Sebagaimana diketahui, muatan Kapal KM Hengki Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kantong plastik 100 kotak, pelampung jaring 50 ikat. Sementara muatan KM Rupat Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas. (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kotak nasi 100 bal, dan pelampung jaring 50 ikat serta beberapa barang lainnya.***