JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan membuka fakta mengejutkan. Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, secara terang-terangan mengakui perusahaannya telah menyetor uang pelicin sebesar Rp 4,4 miliar kepada sejumlah pejabat terkait.

Pengakuan tersebut mencuat saat Deka dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel beserta rekan-rekannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

Suasana persidangan sempat berubah tegang sekaligus emosional ketika Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, menelusuri sosok Direktur Utama PT Delta Indonesia yang ternyata dijabat oleh ibunda saksi, Enggarwati.

"Oh ibu. Tapi, tidak diproses secara pidana?" tanya Lucy merujuk pada status hukum pemimpin perusahaan swasta tersebut.

Deka membenarkan bahwa ibunya pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik namun kapasitasnya hanya sebatas saksi.

"Tidak didudukkan sebagai terdakwa atau tersangka, sampai saat ini?" cecar Lucy mendalami keterlibatan pimpinan perusahaan.

Mendapat pertanyaan tajam tersebut, Deka spontan memohon kepada majelis hakim agar ibunya tidak terseret lebih jauh.

"Enggak, Bu. Jangan, Bu," pintanya.

Fokus persidangan kemudian beralih pada peruntukan dana fantastis Rp 4,4 miliar yang diserahkan pihak swasta meski hal tersebut dilarang keras secara aturan.

"Kalau perusahaan saudara tadi yang disebutkan (setor) Rp 4 miliar tadi, itu untuk pengurusan berapa banyak sertifikat atau lisensi? Bisa saudara sebutkan kira-kira?" tegas Lucy.

Meski awalnya ragu dan mengaku tidak mengingat angka pasti, Deka akhirnya merinci bahwa uang miliaran rupiah tersebut digunakan untuk memuluskan penerbitan sedikitnya 1.000 sertifikat dan lisensi K3 yang ditangani perusahaannya.

Perkara rasuah ini menempatkan Noel Ebenezer di kursi pesakitan dengan dakwaan menerima aliran dana dari praktik pemerasan. Praktik kotor yang bergulir sejak 2021 ini tidak hanya menjerat Noel, melainkan menyeret deretan nama lain yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irivian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.

Berdasarkan temuan penuntut umum, para terdakwa secara sistematis memaksa para pemohon sertifikat untuk menyerahkan sejumlah uang dengan total keseluruhan nilai pemerasan mencapai Rp 6.522.360.000.***