JAKARTA - Kesenjangan angka uang pengganti yang sangat mencolok dalam vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) memicu perlawanan hukum. Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjerat anak pengusaha Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Jumat (27/2/2026).
Langkah ini diambil lantaran vonis pengadilan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi kerugian yang dialami negara. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyoroti hilangnya aspek kerugian perekonomian secara makro dalam pertimbangan pengadilan, termasuk pembebanan ganti rugi yang tidak merata.
"Untuk mengapa kami mengajukan banding, ada beberapa poin yang oleh penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan. Di antaranya adalah terkait kerugian perekonomian negara dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa," jelas Anang, Senin (2/3/2026).
Hukuman pidana yang dijatuhkan terbukti lebih rendah dari tuntutan awal. Fakta persidangan tersebut dipastikan menjadi amunisi utama penuntut umum dalam menyusun memori perlawanan ke pengadilan tingkat selanjutnya.
"Itu salah satu nanti yang akan poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam memori banding kita. Yang jelas itu mungkin nanti ada beberapa yang dipertimbangkan, di antaranya itu juga," tambahnya.
Sebelumnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa tersebut divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pusaran rasuah tata kelola produk kilang Pertamina Niaga.
"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," urai Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar yang harus dilunasi dalam sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Kerry juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 subsider lima tahun kurungan. Putusan ini berpijak pada keadaan memberatkan karena perbuatan tersebut menghambat program pemerintah memberantas praktik lancung, meski di sisi lain terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Angka kewajiban ganti rugi tersebut sangat timpang jika dibandingkan dengan hitungan awal. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pengembalian uang negara yang nilainya fantastis mencapai Rp 13.405.420.003.854 atau setara Rp 13,4 triliun.***


