PEKANBARU - Perjuangan panjang dan melelahkan perguruan tingggi swasta di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau untuk membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) akhirnya terwujud setelah Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 60 Tahun 2023 pada tanggal 13 Oktober 2023.

LLDIKTI Wilayah XVII meliputi dua provinsi, yakni Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, dan merupakan pecahan dari LLDIKTI Wilayah X dengan wilayah kerja: Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jambi. Selain memekarkan LLDIKTI X, Menteri Nadiem juga membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI yang terdiri dari Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara.

‘’Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas fasilitasi peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, perlu dilakukan pembentukan organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII dan penyesuaian wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X dan Wilayah XIV,’’ kata Nadiem dalam konsideran menimbang Peraturan Menteri.

Pembentukan LLDIKTI Riau dan Kepulauan Riau tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 35 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Diundangkan di Jakarta Oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Asep N. Mulyana, dan tercatat dalam Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 828.

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri, Menteri Nadiem mempertegas kedudukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mulai dari LLDIKTI Wilayah I sampai dengan Wilayah XVI, dan di huruf q ditambahkan pula kedudukan LLDIKTI Wilayah XVII. Lokasi LLDIKTI Wilayah X disebutkan di Riau yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

Sejumlah Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta menyambut gembira terbitnya Peraturan Menteri Nadiem. ‘’Alhamdulillah sudah keluar Permendikbudristek Nomor 60/2023. Semoga nanti lebih memudahkan urusan semua PTS di LLDIKTI Wil XVII Riau dan Kepri,’’ komentar Dr H Nopriadi SKM MKes, Rektor Universitas Islam Kuantan Singingi dalam group whatshapp APTISI Riau.

Perasaan senada juga diungkapkan Ketua dan Sekretaris Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah X-B Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL dan Dr Indra Hasan. Menurut Syafrinaldi, APTISI Riau telah lama menunggu terbitnya peraturan menteri itu, dan sekarang ibarat berjalan kita sudah sampai di batas. Tinggal menindak-lanjuti.

‘’APTISI Riau akan segera beraudiensi dan berkoordinasi dengan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Wilayah X terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri tersebut, sekaligus berkomunikasi dengan calon kepala LLDIKTI Wilayah XVII yang ditunjuk oleh Menteri. Siapa orangnya, kita tunggu saja,’’ kata Syafrinaldi yang juga Rektor Universitas Islam Riau.

Syafrinaldi menyampaikan terima kasih kepada Mas Menteri Nadiem beserta dirjen, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum dan HAM, kepada Gubernur Riau dan Forkopimda, Kepala LLDIKTI Wilayah X di Padang yang telah membantu dan mendorong terbentuknya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII. Ucapan sama disampaikan pula kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi swasta baik di Riau maupun Provinsi Kepulauan Riau.

‘’Ke depan mari kita bersama-sama memajukan LLDIKTI Wilayah XVII dengan mensupport kepala yang ditugaskan Mas Menteri ke lembaga ini,’’ tandas Syafrinaldi. ***