PEKANBARU, GORIAU.COM - Kalangan akademisi dan jurnalis di Provinsi Riau mendesak DPR segera merevisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya mendesak dihapuskannya pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 dalam UU tersebut.

Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi bertema "Perlunya Revisi UU ITE untuk Membangun Pers yang Sehat", yang ditaja Forum Diskusi Publik (FDP) di Ray Star Cafe and Resto di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Senin (23/2). Hadir sebagai pembicara pada Diskusi tersebut Dekan Fikom UIR yang juga pengamat kebijakan publik Dr H Ahmad Tarmizi Yusa, MA, Komisioner KIP Riau Teddy Boy, Ketua Ikatan Sarjana Ilmu Komunikasi Indonesia (ISKI) Riau Nurul Huda, MHum MIkom, Sekretaris PWI Riau Eka Putra Nazir dan Pemimpin Redaksi GoRiau.com Hasan Basril.

Diskusi yang dipandu Satria Utama Batubara itu dihadiri pimpinan media massa, jurnalis, komisioner KPI Riau, praktisi humas, dosen dan mahasiswa.

Tarmizi Yusa mengatakan, pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 dalam UU ITE tersebut merupakan pasal karet yang sangat mengancam demokrasi. Tarmizi menilai kedua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 hasil amandemen, yakni pasal 28 ayat F yang menjamin kebebasan berpendapat. "Kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi oleh negara," tegasnya.

Ditambahkan Tarmizi, kedua pasal itu juga bertentangan dengan semangat meningkatkan pelayanan publik. "Perbaikan pelayanan publik baru bisa dilakukan bila masyarakat diberi peluang melakukan kritik. Kedua pasal elastis tersebut justru membuat masyarakat takut mengkritisi pelayanan publik, karena berisiko dipenjara dan didenda. Akibatnya, tidak akan ada upaya perbaikan pelayanan publik," jelasnya.

Karena itu, sambung Tarmizi, kedua pasal tersebut perlu dihapus atau direvisi saja. "Kalau direvisi, maka harus dilandasi semangat menjunjung tinggi HAM dan pelayanan publik," ujarnya.

Sementara Hasan Basril mengatakan, pasal 27 dan 28 UU ITE merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers, khususnya bagi media online atau portal berita. Ancaman pidana yang terlalu berat, yakni kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, kata Hasan, bisa melemahkan daya kritis jurnalis media online.

Selain itu, juga bisa menyebabkan narasumber-narasumber kritis menjadi takut diwawancarai wartawan media online, sebab khawatir bakal terjerat UU ITE. "Karena media online bisa terlindungi UU Pers, makanya pihak yang merasa dirugikan berupaya menjadikan narasumber sebagai target untuk diperkarakan. Inilah yang menyebabkan sebagian narasumber kritis menjadi khawatir," jelas dosen jurnalistik di Jurusan Ilmu Komunikasi Fikom UIR, FDIK UIN Suska Riau dan STISIP Persada Bunda tersebut.

"Dibandingkan dengan KUHP, ancaman pidana pada UU ITE ini jauh lebih 'ganas'. Kalau di KUHP, untuk delik serupa, ancaman hukumannya tidak lebih dari satu setengah tahun dan tersangka tak langsung ditahan. Kalau melanggar pasal 27 dan 28 UU ITE, tersangkanya langsung ditahan," tambahnya.

Menurut Majelis Etik AJI Pekanbaru itu, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi dan edukasi secara maksimal kepada masyarakat sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan baru. "Sehingga tidak ada masyarakat yang jadi korban karena ketidaktahuannya, akibat lemahnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah," tukuknya.

Eka Putra Nazir berpendapat, UU ITE diperlukan untuk mencegah masyarakat melakukan pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah melalui media internet. Namun Eka sepakat, bahwa pasal 27 dan 28 UU ITE perlu direvisi. "Kedua pasal tersebut perlu diperjelas, sehingga tidak bisa lagi seenaknya ditafsirkan untuk menjerat pengguna media elektronik," kata dosen Umri tersebut.

Nurul Huda dan Teddy Boy, juga mendesak pasal 27 dan 28 UU ITE segera direvisi agar tidak ada lagi pengguna media sosial yang terjerat dua pasal karet tersebut. rls