TELUKKUANTAN - Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diingatkan untuk tidak membakar lahan ketika membuka kebun. Sebab, membakar lahan merupakan sebuah perbuatan melanggar undang-undang.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Telukkuantan Andy Dharmawangsa melalui Kasi Intel Revendra saat menjadi pembicara pada Forum Group Discussion (FGD), Selasa (16/2/2016) siang di Aula Satlantas Polres Kuansing.

"Agar memudahkan masyarakat dalam membuka lahan perkebunan, sebaiknya pemerintah membantu sarana prasana untuk proses stecking dan sebagainya," ujar Revendra di hadapan tokoh-tokoh masyarakat Kuansing.

Dalam acara ini, Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P, SIk dan Refendi Zukman selaku Kabag Pemerintahan mewakili Bupati Kuansing turut sebagai pembicara.

Dikatakan Revendra, membantu masyarakat dalam membuat kebun harus dipikirkan oleh pemerintah. Sehingga, tidak ada lagi kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Kuansing.

Dampak dari membakar lahan, lanjut Revendra, sangat luas. Selain dapat membakar lahan di sekitarnya, juga menimbulkan bahaya besar untuk lingkungan.

Beberapa peserta menanyakan mengenai luas lahan yang boleh dibakar untuk membuka perkebunan. Menanggapi hal ini, Revendra menegaskan tidak boleh membakar lahan walaupun sedikit.

"Hal ini mengacu kepada berbagai undang-undang, dimana membakar lahan merupakan tindakan pidana," ujar Revendra.

Undang-undang yang dimaksud Revendra yakni nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Untuk penebangan pohon diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2013 tentang pemberantasan, pencegahan dan perusahakan hutan.***