TELUKKUANTAN – Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengeluhkan mahalnya biaya parkir di Pasar Tradisional Berbasis Modern Telukkuantan. Biaya parkir yang dipungut pengurus pasar jauh di atas peraturan daerah dan jelas merupakan pungutan liar (pungli).

Masyarakat yang menjadi korban pungli adalah pengunjung wahana pasar malam. Kebetulan, di dalam kawasan Pasar Tradisional Berbasis Modern sedang berlangsung iven yang disebut pasar malam.

Untuk kendaraan roda dua, biaya parkir yang dipungut pengurus Pasar Modern ini sebesar Rp5 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp15 ribu.

Sementara, sesuai Perda, tarif parkir roda dua hanya seribu rupiah. Sedangkan roda empat sebesar dua ribu rupiah.

Mengenai hal ini, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kuansing, Azhar mengaku tidak tahu dengan tarif parkir tersebut.

"Ini jelas pungli. Saya baru tahu dan baru lihat ada struk parkirnya seperti ini. Pengurus yang mana ini? Jangan-jangan hanya mengaku-ngaku," ujar Azhar yang ditemui di Gedung DPRD Kuansing, Ahad (31/7/2022) malam.

Ia menegaskan, parkir merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing, bukan pengurus pasar. Sedangkan sewa lokasi wahana pasar malam langsung menjadi kewenangan Bapenda.

"Parkir kewenangan Dishub dan sewa wahana tidak ada aturan di Diskopindag, karena itu langsung ke Dispenda," ujar Azhar.***