SURABAYA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus pembelian aset sendiri senilai Rp684 miliar yang dilakukan salah satu pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia.

Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, mengungkapkan hal itu saat bertemu Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Kamis (28/1/2021).

''Kasus tersebut saat ini dalam proses pidana korupsi,'' ujarnya, seperti dikutip dari Republika.co.id.

Bakhtiar mengingatkan, pemerintah daerah (pemda) harus fokus terhadap kepemilikan aset dan jangan sampai ada kekeliruan.

Dituturkannya, adanya pemprov membeli asetnya sendiri bisa terjadi karena OPD yang membidangi dan mengurusi terkait aset tidak memiliki kepedulian akan inventaris aset daerah.

Pemda juga harus mewaspadai aset yang belum tersertifikasi dan belum masuk dalam database aset. Menurut Bahtiar, kondisi seperti itu, bisa menyebabkan perubahan fungsi dan kepemilikan.

''Oleh sebab itu, saya berpesan jangan sampai hal tersebut terjadi di Pemprov Jatim. Jika hal semacam itu terjadi, maka OPD (organisasi perangkat daerah) yang membidangi akan dilakukan pemeriksaan, yang berpotensi masuk pidana korupsi,'' ujarnya.***