PEKANBARU – Suasana pasca Idulfitri 1446 Hijriah diwarnai gelombang aduan dari puluhan karyawan yang mengeluhkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) mereka belum terpenuhi. Hingga Selasa (8/4/2025), Posko Pengaduan THR yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mencatat 53 laporan masuk yang melibatkan 39 perusahaan di delapan kabupaten/kota.

“Update terbaru posko pengaduan THR menerima 53 laporan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan ada 39,” ungkap Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat.

Dari total laporan, Kota Pekanbaru menjadi wilayah dengan aduan terbanyak, mencapai 41 laporan. Rinciannya, 27 perusahaan dilaporkan karena tidak membayar THR sama sekali, 10 perusahaan membayar tidak sesuai ketentuan, dan 4 perusahaan terlambat melakukan pembayaran.

Selain Pekanbaru, pengaduan juga berasal dari Rokan Hulu (3 laporan), Kampar (2), Bengkalis (2), Dumai (2), Indragiri Hilir (1), Pelalawan (1), dan Rokan Hilir (1). Mayoritas laporan menyebut THR tidak dibayarkan sama sekali, sementara sisanya terkait keterlambatan dan ketidaksesuaian nominal.

Boby menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan tim internal serta Disnaker kabupaten/kota yang wilayahnya masuk dalam daftar pengaduan.

"Hari ini kita koordinasi dengan tim. Selanjutnya, 53 pengaduan ini akan ditindaklanjuti satu per satu. Kita juga akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk penanganannya," jelasnya.

Posko Pengaduan THR sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan perusahaan patuh terhadap kewajiban membayarkan hak karyawan menjelang hari raya. Laporan ini menjadi gambaran masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan di lapangan.

Pemprov Riau menegaskan akan menindaklanjuti setiap aduan secara serius dan memastikan perusahaan memberikan hak karyawan sesuai ketentuan perundang-undangan. ***