PEKANBARU - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dengan dibantu tim Intel Kejati Riau serta Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus dugaan Korupsi pengadaan paket program sistem keuangan desa berinisial AH.

Pria berusia sekitar 50 tahunan ini ditangkap pada Kamis (3/5/2018) malam tadi sekitar Pukul 22.30 WIB di Episentrum Kuningan, Jakarta Selatan. Ketika itu AH sedang berjualan kopi mobile (Kafe mobil, red). Tersangka ini pun tak berkutik dan langsung diamankan tim gabungan.

Kasipidsus Kejari Siak Immanuel Tarigan yang turut dalam penangkapan tersebut menuturkan, AH dibawa ke Kejati Riau untuk proses administrasi. Pantauan GoRiau.com, tersangka tiba di kantor Kejati Riau Jumat sore sekitar Pukul 16.15 WIB dan langsung digiring ke ruangan penyidikan.

Ia melanjutkan, AH diduga terlibat dalam korupsi pengadaan paket program sistem keuangan desa yang bersumber dari alokasi dana desa tahun 2015 di Kabupaten Siak, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1.163.000.000 (Satu Miliar lebih, red).

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih diproses dan dimintai keterangannya oleh pihak kejaksaan.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan menerangkan, HA sudah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Siak selama lima bulan. Kemudian, ia diamankan sesuai dengan Surat Permohonan Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 25 Januari 2018. ***