BANGKINANG - Sebanyak 46 orang terima Surat Keputusan (SK) Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

SK ini diserahkan oleh Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto didampingi oleh Kepala BKSDM Kabupaten Kampar Zulfahmi, di aula Kantor Bupati Kampar, Senin,( 25/1/2021).

Pada kesempatan ini, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto berpesan agar belajar menjadi PNS yang handal bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan dibuat. Dan harus mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap pekerjaan.

"Sebagai CPNS tentu harus belajar untuk menjadi PNS, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dan setelah jadi PNS saya harus bagaimana, saya ingatkan untuk menjadi PNS yang handal yang bekerja menurut aturan dan perundang-undangan yang ada, mempunyai loyalitas yang tinggi kepada pekerjaan, kepada pimpinannya serta mengerti tentang kode etik kepegawaian," harapnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa seorang PNSnitu haruslah prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena seorang PNS itu adalah pelayan, abdi negara.

“Seorang PNS harus siap ditempatkan dimana saja, dan inilah bagian dari suatu pengabdian. Karena PNS itu adalah pelayan dan abdi negara," kata Catur.

Sementara itu Kepala BKSDM Kampar Zulfahmi dalam laporannya mengatakan jumlah formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan RB untuk formasi umum tahun 2019, sebanyak 47 orang dengan rincian tenaga kesehatan 41 orang dan tenaga teknis 6 orang.

Dijelaskan Zulfahmi dalam proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Februari 2020 lalu dan Kompetensi Bidang (SKB) November 2020 diikuti oleh 1.623 orang peserta.

“Dari 1.623 orang peserta dinyatakan lulus dan memenuhi passing grade dan berhak untuk diusulkan penetapan NIP sebanyak 46 orang dengan rincian tenaga kesehatan 40 orang dan tenaga teknis 6 orang dan formasi yang tidak terisi sebanyak 1 orang.”ujar Zulfahmi. ***