PEKANBARU – Sebanyak 400 orang telah melamar lowongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru. Jumlah pelamar ini cukup besar dibandingkan kebutuhan Pemilu Tahun 2024 yang hanya membuka lowongan 75 PPK.

"Sudah ada sekitar 400 pelamar yang mendaftar di aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)," ujar Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, Selasa (22/11/2022).

Menurutnya, pendaftaran memang digelar melalui aplikasi untuk memudahkan para pelamar. Ser lah mendaftar, para pelamar akan diseleksi dengan metode Computer Assisted Test atau CAT.

"Kita seleksi tertulisnya menggunakan CAT. Saya kira ini akan membuat lebih objektif penilaiannya, soal-soalnya juga dari KPU RI bukan kita yang buat," jelasnya.

Sementara itu, jumlah PPK di setiap kecamatan nantinya sebanyak 5 PPK. Artinya, untuk Kota Pekanbaru, KPU membutuhkan 75 PPK. A2 Adapun berkas pendaftaran yang perlu disiapkan dalam membuat akun Siakba adalah sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran dalam format pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB.

2. Foto KTP dalam format jpg/jpeg/omg dengan maksimal ukuran file 1B.

3. Pas foto dalam format jpg/jpeg/png dengan maksimal ukuran file 1 MB.

4. Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir dengan maksimal ukuran file 1 MB.

5. Daftar riwayat hidup dalam format pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB.

6. Surat pernyataan dalam format pdf dengan maksimal ukuran 1 MB.

Berikut cara lengkap daftar melalui Siakba:

1. Kunjungi web SIAKBA: siakba.kpu.go.id

2. Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan "belum punya akun";

3. Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat;

4. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP;

5. Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.

6. Selanjutnya pilih menu Daftar;

7. Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS) ;

8. Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi;

9. Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar (-) ;

10. Jika telah mengisi seluruh form, pilih "simpan dan lanjutkan" ;

11. Unggah semua dokumen yang diminta, seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Dokumen berupa PDF, sedangkan KTP dan Pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama ;

12. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik "kirim";

13. Proses selesai. Pendaftar menunggu pendaftaran diverifikasi, pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan. ***