BENGKALIS-GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mengumumkan nama-nama perusahaan blacklist pada saat proses tender mulai dilaksanakan. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi perusahaan yang masuk dalam daftar blacklist tapi masih bisa mengikuti proses tender.

''Nama-namanya akan kita umumkan dan ditempel di ULP. Kita akan pastikan, mereka yang masuk dalam daftar blacklist tidak akan bisa mengikuti proses tender,'' ujar Kabag Program Setdakab Bengkalis, Bambang Irawan kepada wartawan, Jumat (4/4/2014).

Sampai saat ini terdapat empat SKPD yang sudah menyampaikan daftar perusahaan blacklist. Berapa total jumlah perusahaan yang masuk dalam daftar hitam tersebut, Bambang kurang begitu ingat karena saat ini sedang berada di luar daerah.

''Nanti saat diumumkan bisa dilihat daftar nama-nama perusahaan yang diblacklist,'' ujar Bambang seraya menyebutkan kalau keempat SKPD tersebut adalah Dishubkominfo, BLH,  Diskes dan Distanak.

Soal minimnya jumlah SKPD yang mengirimkan daftar perusahaan blacklist, Bambang mengatakan, bisa jadi memang SKPD yang lain tidak memiliki daftar blacklist. Atau bisa juga mereka sedang melakukan evaluasi, karena untuk menetapkan sebuah perusahaan masuk atau tidak dalam daftar blacklist, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.

''Tidak selesainya sebuah pekerjaan belum bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi blacklist kepada perusahaan pemenang tender. Perlu dilihat juga tahapan-tahapan pekerjaannya bagaimana, waktu pelaksanaannya bagaimana. Semua harus dievaluasi, karena bisa saja pekerjaan tidak selesai lantaran masa pelaksanaannya tidak mencukupi,'' jelas Bambang.(jfk)