PEKANBARU, GORIAU.COM - Sebanyak 4 PNS di Lingkungan Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Kampar segera diadili karena diduga terlibat tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Kecil Menengah (PLUT-KUKM) di Kampar, pada Selasa (24/2/2015) pekan depan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Diantaranya Jalinus Mohd M ED selaku KPA, Edi Herman S Sos selaku Penandatanganan Surat Perintah Bayar, Joni Iskandar selaku PPK dan Hanafi selaku penyedia jasa.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri, SH, mengatakan, persidangan ini nantinya dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Isnurul, SH didampingi hakim anggota Masrul, SH dan Rahman Silaen, SH.

Berdasarkan dakwaan perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang ini, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan keempat PNS ini terjadi tahun 2013 lalu. Dimana Dinas Koperasi dan UKM Kampar. Mengadakan kegiatan pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Kecil Menengah (PLUT-KUKM) dengan Pagu dari APBN sebesar Rp3 miliar.

Dengan kegiatan tersebut, pelaksanaan pembangunannya dikerjakan oleh PT Fira Jaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.348.336. 900, yang berakhir sesuai kontrak pada tanggal 11 Desember 2013.

Namun, setelah jatuh tempo, pekerjaan tidak selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. "Pekerjaan selesai hanya 84 persen. Namun pencairan sudah 100 persen yang dilakukan keempat terdakwa kepada rekanan. Akibatnya, negara menderita kerugian sebesar Rp263.336.900," papar Hasan.***