
PEKANBARU - Terungkapnya kasus pembacokan hingga menewaskan, Deri (38) pemilik bengkel jalan Hangtuah, Gang Ikhlas, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu (12/11/2016) malam lalu.
Pihak Polsek Tenayan Raya, menjerat Am (30) pelaku pembacokan yang juga merupakan karyawan korban dengan pasal 340 KUHP. Yaitu dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana.
"Dugaan kita, ini (pembacokan) merupakan pembunuhan berencana. Karena pelaku sudah mempersiapkannya sejak empat hari lalu, tepatnya Rabu (9/11/2016)," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang kerjanya, Minggu (13/11/2016) sore.
Kapolsek menambahkan, usai membunuh korban. Pelaku berencana melarikan diri ke Jakarta. "Tapi, pelaku berhasil diciduk saat bersembunyi di Wisma. Tepat, sebelum menjual handphone-nya untuk ongkos," imbuhnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Kapolsek melanjutkan, pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap Deri, pemilik bengkel mobil di jalan Hangtuah, Gang Ikhlas, Kecamatan Tenayan Raya yang tewas dengan tiga luka bacok di wajah, leher dan kepala.
Pelaku Am yang merupakan karyawan korban ditangkap hanya berselang 12 jam usai melarikan diri dari TKP, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diamankan saat bersembunyi di sebuah Wisma, jalan Nangka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.***