BANGKINANG - Sebanyak 321 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar menerima kenaikan pangkat, Senin (1/4/2019). Kenaikan pangkat ini sesuai dengan peraturan pemerintah pasal 352 PP 11/2017, serta undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri mewakili Bupati Kampar secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat per 1 April 2019 kepada 321 ASN ini pada apel gabungan di halaman kantor Bupati Kampar.

Sekda Kampar dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN yang menerima kenaikan pangkat. Dimana kenaikan pangkat tersebut terdapat setiap April dan Oktober setiap tahunnya.

"Kita di Kabupaten Kampar tepat pada 1 April telah menyerahkan SK kenaikan pangkat sesuai aturan bagi ASN yang TMT-nya terhitung 1 April. Dengan diserahkan SK kenaikan pangkat 1 April, maka kita semua atas nama Pemkab Kampar khusus di Dinas BKSDM telah bekerja dengan baik," ujarnya.

Untuk itu, Sekda berharap kepada seluruh yang menerima SK, semoga kedepan mesti semakin lebih baik dan semakin fokus dalam menjalankan tugas.

Ia juga meminta nantinya, ASN yang menerima kenaikan pangkat tersebut mempunyai semangat kerja yang tinggi. Sehingga dengan semangat yang tinggi bisa meningkatkan kinerja dalam OPD, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat Kampar serta adanya upaya dan implasi yang dilakukan. ***