PANGKALAN KERINCI - Seorang pelaku kepemilikan narkoba diringkus Satres Narkoba Polres Pelalawan, Rabu (14/11/2018) Kamarin. Dari tangan tersangka, polisi menyita 30 bal ganja kering.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan mengungkapkan, pelaku In alias Tamaro (24) mengubur barang bukti 30 bal ganja kering di dalam tanah disekitar rumahnya.

Dibantu warga, polisi mencari barang bukti disekitaran rumah tersangka di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Karetan, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Setelah melalui pencarian, akhirnya digali dan ditemukan dua kantong plastik besar berisikan 30 bungkus besar ganja kering dibungkus lakban seberat lebih kurang 30 Kg," ungkapnya.

Menurut Kapolres, saat dilakukan penangkapan tersangka Tamaro sempat melakukan perlawanan kepada petugas. "Pelaku melawan petugas saat diamankan," imbuhnya.

Lanjutnya, tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba atas dua perkara pada tahun 2017 lalu yang sudah inkrah di pengadilan.

"Tersangka ternasuk DPO kami juga dengan dua kasus yang sudah inkrah. Asal barang masih kita dalami terus, pekara ini tidak sampai disini," tutup Kapolres Pelalawan, saat konferensi pers, Kamis (15/11/2018). ***