PEKANBARU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menargetkan bisa meraih pendapatan asli daerah (PAD) Rp 4 miliar dari pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan.

''Target ini naik drastis dari Rp300 juta tahun 2023 menjadi Rp4 miliar tahun 2024 ini,'' ujar Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat melalui Kabid Penta Provinsi Riau, Bambang Rusdianto kepada GoRiau.com, Senin (4/3/2024).

Dijelaskannya pembayaran kompensasi itu diatur dalam Surat Edaran Gubernur nomor 5601/SE/13.881 yang diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 2023 dan Perda No 4 tahun 2023.

Untuk mencapai target tersebut, Disnakertrans juga sudah menyurati perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing dan sudah melakukan peninjauan ke lapangan.

''Saat ini kami masih meminta data dari pihak perusahaan yang tersebar di Provinsi Riau terkait jumlah tenaga kerja asing di perusahaan mereka agar pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sinkron dengan pembayaran yang masuk ke Bapenda,'' pungkasnya. ***