PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan akan membuka layanan pengaduan via online awal 2015 mendatang. Ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik yang berhubungan dengan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan.

Menurut Kepala BLH Kabupaten Pelalawan, Syamsul Anwar, Minggu (7/12/2014), pelayanan pengaduan secara online merupakan program baru BLH.

"Tentunya, program yang berkaitan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan ini, merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan maksimal," ujarnya.

Dijelaskan Syamsul, pengaduan berbasis internet ini didukung langsung oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI. Pengaduan online tersebut terkoneksi langsung ke KLH.

Sambungnya, jika ada laporan terkait adanya dugaan pencemeran lingkungan yang ditujukan ke BLH Pelalawan menggunakan laporan on line, maka laporan itu juga diterima oleh pihak KLH.

"Hanya saja, dalam penanganannya tidak langsung ditangani oleh KLH, kalau masih bisa diselesaikan oleh kita, maka akan kita tuntaskan," tegasnya.

Syamsul menambahkan, pihak KLH dalam hal ini siap menerjunkan langsung tenaga ahlinya ke daerah. Dan jika daerah tidak mampu menuntaskan maka akan diambil alih oleh KLH.(***)