PEKANBARU - Sedikitnya 200 personel Satgas diturunkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan retribusi sampah di 12 kecamatan guna lebih memaksimalkan partisipasi warga menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.

"Penugasan pemungutan retribusi sampah itu dilakukan karena sebelumnya dilakukan oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKMRW), namun kini petugas dilengkapi dengan tanda pengenal melakukan pemungutan retribusi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Agus Pramono di Pekanbaru, Rabu (26/8/2020).

Menurut dia, pihaknya saat ini juga terus mensosialisasikan ke masyarakat terkait peralihan pemungutan retribusi dari LKMRW ke Satgas DLHK Pekanbaru itu sehingga seluruh aktivitas pengambilan sampah bisa berjalan dengan lancar.

Selain itu, katanya, Satgas yang melakukan pemungutan retribusi dilengkapi dengan surat perintah tugas, dibekali label nama satgas retribusi DLHK masing-masing dengan nama kecamatan, mereka juga memungut retribusi dengan tanda bukti tanda terima di buku kuning yang dikeluarkan DLHK.

"Untuk klasifikasi retribusi sampah di Pekanbaru sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48/2016 adalah untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan, yakni Rp5 ribu untuk masyarakat tidak mampu, Rp7 ribu untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu," katanya.

Sedangkan untuk badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta, untuk selanjutnya badan usaha akan disesuaikan dengan klasifikasi tarif retribusi sampah tersebut, dihitung dari luas tempat dan produksi sampah yang dihasilkan.

Kota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau, rata-rata setiap harinya memproduksi 500 ton sampah, dimana jumlah sampah plastik berkisar 40-50 ton perhari. ***