TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Dua orang warga Logas Hilir Kecamatan Singingi, yakni Nov (24) dan Mus (20) terancam hukuman 10 tahun kurungan dan denda senilai Rp 10 miliyar. Ia terbukti sebagai penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kuansing dengan melanggar UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Keduanya berperan sebagai penadah dan kita tangkap di rumah bersama sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi didampingi Kasat Reskrim AKP Imron Teheri, Jumat (15/5/2015) di Teluk Kuantan.

Tertangkapnya dua orang penadah berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas PETI di Logas. Polisi memang memfokuskan kepada para penadah, karena selama ini mereka sangat sulit ditangkap.

"Namun, berkat kerja keras dan kerjasama semua pihak, kita berhasil membekuk para pelaku," lanjut Edy. Penangkapan tersebut dilakukan pada 10 Mei lalu, sekitar pukul 21.00 Wib.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa buku nota penjualan sebanyak 16 buah, dua set alat pembakar, tembikar, timbangan elektronik, kalkulator, tepung pijar dan uang untuk stok pembelian senilai Rp 6,5 juta.

"Tidak hanya itu, kita juga mengamankan butiran emas yang telah dibakar sebanyak 16 butir dan diperkirakan nilainya mencapai puluhan juta rupiah," tegas Edy.

Dari pengakuan tersangka, kata Edy, keduanya sudah membuka usaha ilegal tersebut sejak dua tahun lalu. Fokus kegiatan hanya pada penampungan, pengolahan dan kemudian di jual lagi ke orang lain.

"Emas Kuansing hasil olahan tersebut dijual ke Pekanbaru dan beberapa wilayah lainnya di luar Kuansing," ucap Edy. Hingga saat ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan PETI di Kuansing.

"Kita terus berupaya untuk menangkap para pelaku lainnya, pasti akan ada tersangka selanjutnya," pungkas Edy.(ndi)