PEKANBARU - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (5/2/2018), melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus Korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas.

Kedua tersangka dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan. Informasi yang dirangkum, mereka dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengaduan (ULP) pemerintah Provinsi Riau. Asisten Tipidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, membenarkan soal proses pemeriksaan tersebut.

"Ini masih proses lanjutan. Hari ini ada dua tersangka kita panggil," jawabnya dikonfirmasi GoRiau.com.

Sugeng pun memastikan, perkara ini akan dituntaskan dalam Februari 2018. Sedangkan untuk penahanan para tersangka, setakat ini masih menunggu berkasnya rampung. "Kita rampungkan dulu. Sekarang kami fokus dulu ke pelimpahan yang tiga orang tersangka sebelumnya," lanjutnya.

Adapun ketiga tersangka itu sebelumnya sudah ditahan, dan kini menunggu proses peradilan. "Pokoknya Februari ini harus naik. Proses Tahap II untuk ketiga tersangka secepatnya. Jadi Tahap I dulu, tunggu BPKP kan, karena harus ada keterangan ahli masuk dalam berkasnya," yakin Sugeng.

Diketahui, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari konfirmasi audit penghitungan kerugian negara (PKN). Pekan lalu, Kejati Riau sudah memanggil delapan tersangka, tiga diantaranya adalah tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.

Sekedar diketahui, dari 18 orang tersangka ini, 13 diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), dan lima orang lagi pihak swasta. ***