SELATPANJANG – Sebanyak 189 warga binaan Lapas Kelas IIB Selatpanjang menerima remisi khusus lebaran Idul Fitri 1443 H. Remisi khusus itu diberikan selepas pelaksanaan Salat Idul Fitri di lapangan dalam Lapas Selatpanjang, Senin (2/5/2022).

Pelaksanaan Salat Ied saat itu juga terasa hangat dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar, seluruh pejabat struktural beserta jajaran petugas Lapas Selatpanjang serta para warga binaan. Setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri, acara dilanjutkan dengan penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Penyerahan remisi secara simbolis diberikan oleh Kalapas didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Selatpanjang kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan satu di antara resolusi pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana.

Dijelaskan Kalapas Selatpanjang Khairul Bahri Siregar, untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi), setiap narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang telah mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat menerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2022," paparnya.

"Jumlah yang diusulkan 189 orang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku dan disetujui seluruhnya," imbuhnya.

Dirincikan Kalapas Selatpanjang, warga binaan dengan remisi 15 hari sebanyak 37 orang, 1 bulan sebanyak 130 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 21 orang dan 2 bulan 1 orang.

Keterangan kasus dari warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut yaitu 133 orang kasus narkotika, 55 orang dengan kriminal umum dan 1 orang dengan kasus korupsi.

Beberapa persyaratan warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini dijelaskan Bahri adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, dan perkara sudah diputuskan oleh pengadilan atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Kalapas Selatpanjang juga menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI agar seluruh warga binaan untuk terus berperan aktif ikuti program pembinaan, patuhi aturan hukum dan tata tertib di lapas agar menjadi bekal positif ketika kembali ke masyarakat.

"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Selatpanjang. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat," ungkapnya.

Selain itu selama momentum lebaran, Lapas Selatpanjang juga memberikan layanan penitipan dari keluarga warga binaan setiap hari selama 3 hari berturut-turut, mulai dari pukul 09.00-12.00 WIB dan pukul 13.00-17.00 WIB setiap harinya.

Pelayanan ini bertambah dari biasanya 2 hari dalam seminggu yaitu Senin dan Kamis. Hal ini mengingat untuk kunjungan kepada warga binaan di lapas belum diperbolehkan hingga saat ini.

Lapas Selatpanjang juga menyediakan layanan video call bagi warga binaan yang ingin silaturahmi kepada keluarga di momentum lebaran. Sebagai tambahan saat ini warga binaan di Lapas Selatpanjang berjumlah 303 orang.***