
PEKANBARU - Keterlibatan 18 orang yang resmi menyandang status tersangka dalam dugaan Korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru, Riau tentunya cukup mengejutkan. Bahkan mantan Kadis Ciptada berinisial DAS dan 12 ASN lainnya ikut terseret.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta dalam jumpa persnya Rabu (8/11/2017) siang menjelaskan, proses perkara tersebut relatif panjang, pasca naik ketahap penyidikan pada April 2017 lalu. Tujuh bulan berjalan, akhirnya Kejati Riau mengumumkan 18 orang tersangka.
Selain itu, ada 52 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik. Ditambah dengan penyitaan surat dan dokumen yang jumlahnya terbilang banyak, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pengerjaan, hingga proses pembayaran.
"Perkaranya komplek dan melibatkan banyak pihak, sisimatis, terstruktur dan mungkin memang jadi model pengadaan barang dan jasa di Satker terkait di Riau," singgung Sugeng Riyanta. Kata dia, modus Korupsi yang ditemukan dalam kasus ini ada beberapa.
"Mereka terlibat disemua proses tahapan, mulai dari kongkalikong, ada rekayasa tender untuk memenangkan proyek terhadap kontraktor, kemudian kontraktor yang mengerjakan memperoleh pekerjaan secara melawan hukum," bebernya.
"Ada pinjam bendera (Perusahaan, red) namun dikerjakan orang lain. Konsultan pengawas juga ada rekayasa, yang kerja orang lain. Terhadap tersangka, kita menemukan konstruksi tiga model sekaligus," terang Aspidsus Sugeng Riyanta.
Pertama, pengaturan tender dengan rekayasa dokumen pengadaan, di mana juga ada unsur pemalsuan. Sebab itu, selain Korupsi, Kejati Riau juga akan menerapkan Pasal terkait pegawai negeri sipil yang memalsukan daftar dan surat terkait kepentingan administrasi.
Selain itu, lanjut Sugeng, proyek ini ternyata secara langsung dan tidak langsung ada peran pemangku kepentingan, yang terlibat di dalamnya. "Maka kita kenakan pasal 12 huruf i, karena sebagian proyek ini ada yang dikerjakan pihak dinas," sebutnya. (*Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya)
Dengan terseretnya 13 orang ASN dalam perkara Korupsi tersebut, tentunya kian menambah daftar panjang para Koruptor di Riau. Bahkan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah, mengingat ini baru untuk RTH di Jalan Ahmad Yani, belum termasuk RTH di bekas Kaca Mayang yang prosesnya masih tahap penyidikan. ***