PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejarah kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap setiap tahun, sudah berlangsung kurang lebih 17 tahun. Di awali tahun 1997 dimana saat itu, kabut asap pekat dari Riau menghebohkan seluruh dunia termasuk negara-negara Eropa, namun hingga kini, tak juga terselesaikan.

Karena itu, wajar kalau Mendagri Gamawan Fauzi pada saat pelantikan Annas Maamun - Arsyadjualiandi Rachman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur mengatakan bahwa kabut asap di Riau bukanlah bencana alam atau bencana nasional karena terjadi setiap tahun dan adanya campur tangan manusia di dalamnya.

Dan kabut asap tahun ini yang begitu pekat, juga dinilai sama hebatnya dengan tahun 1997 dimana kepekatan partikel berbahaya sangat tinggi, jarak pandang yang terlalu dekat, aktifitas warga banyak yang terhenti, perekonomian lumpuh, dan berbagai penyakit mengancam warga.

Karena itu, aktifis pun menuntut pemerintah daerah bertanggungjawab, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten. Pasalnya, kabut asap terjadi bukan karena tidak disengaja, tapi ada pembiaran demi keuntungan sesaat baik oleh pengusaha maupun pejabat.

''Menurut saya, pemerintah baik provinsi maupun kabupaten bisa dituntut secara pidana atas tuduhan gratifikasi karena membiar kabut terjadi setiap tahun. Kabut asap ini adalah akibat ulah pengusaha dan adanya indikasi pembiaran oleh aparat pemerintah. Ini sudah melanggar hak hidup masyarakat karena asap ini telah merugikan dan menyebabkan peluang untuk hidup berkurang,'' ujar Direktur Badan Advokasi Publik, Rawa El Amady kepada GoRiau.com, Senin (3/3/2014).

Menurutnya, kabut asap di Riau sudah dimulai tahun 1997 dimana saat itu, puncak kabut asap menyebabkan lumpuhnya perekonomian daerah. Saat itu, Gubernur Riau masih dipimpin Soeripto. Namun pasca kepemimpinan Soeripto dan masuk ke era Gubernur Saleh Djasit, soal kabut asap ini tetap tak terselesaikan, bahkan di era Rusli Zainal, kondisinya bukan malah berkurang, tapi semakin meningkat, hingga di awal pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Annas Maamun - Andi Rachman.

Menurutnya, membakar hutan untuk berladang merupakan kultur pertanian di negara ketiga khususnya di Indonesia. Tapi tidak pernah proses pembakaran ladang rakyat tersebut berakibat gangguan asap seperti sekarang karena periode pembakarannya hanya berlangsung tiga hari paling lama. ''Di Riau sejak tahun 1980-an lahan untuk berladang rakyat tidak tersedia lagi. Jadi jelas sekali bahwa yang membakar lahan tersebut bukan rakyat tapi perusahaan,'' jelasnya.

Dijelaskannya, dalam hal pembakaran hutan tersebut ada tiga komponen yang terkait yakni pelakunya adalah perusahaan swasta tetapi dilaksanakan oleh pekerja atau masyarakat yang dibayar karena masalah ekonomi sebagai komponen kedua, ketiga pemerintah yang mendapat keuntungan dengan membiatkan perusahaan tersebut melakukan pembakaran.

''Tujuannya ada dua, pertama efisiensi karena dengan membakar gambut bisa habis sampai ke dasar dan tidak perlu modal besar. Kedua. Meluaskan usaha secara ilegal ke daerah di luar kawasan kebun. Daerah ini dibakar kemudian ditanami sawit atau kayu kemudian kebunnya meluas dengan sendirinya. Ketiga motif menghapus jejak ilegal loging. Dalam hal ini pemerintah jelas mendapat keuntungan berupa gratifikasi agar kasus kebakaran dibiar begitu saja dan dialihkan ke masyarakat sebagai korban hukumnya,'' tegasnya.

Atas tindakan pengusaha dan penguasa dalam hal ini pemerintah, maka kata Rawa El Amady, masyarakat juga bisa dan patut mendapat ganti rugi dari perusahaan dan pemerintah melalui jalur perdata. ''Kondisi ini sudah menyebabkan penyakit, merugikan secara ekonomi dan menyebabkan kesempatan belajar berkurang,'' urainya.

Karena itu, Rawa El Amady mengatakan pemerintah juga bisa dituntut secara pidana atas tuduhan gratifikasi karena membiar kabut asap terjadi setiap tahun. (nti)