PEKANBARU - Data luasan lahan perkebunan tak berizin atau ilegal di Provinsi Riau dilansir mencapai seluas 1,7 juta hektare. Sementara, data perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hanya berkisar 970 ribu hektare lebih.

"Data yang kami miliki memang berbeda. Mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk menyelaraskan data yang ada," ungkap Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Muhibul Basyar saat melaporkan data statistik perkebunan miliknya dalam pertemuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Ombudsman RI di Kantor Gubernur Riau, Senin (5/9/2016).

Berdasarkan data yang dimiliki Disbun Riau, jumlah luas perkebunan di Riau ada seluas 3,5 juta hektare. Dimana, perkebunan kelapa sawit ada seluas 2,4 juta hektare. Sementara, luasan kebun masyarakat yang diukur dari tingkat kecamatan meliputi kebun plasma dan masyarakat swadaya ada seluas 1,3 juta hektare dan sisanya perusahaan seluas 1,1 juta hektare.

"Perkebunan yang sudah memiliki hak guna di Riau ada seluas 970 ribu hektare lebih. Sedangkan yang disebutkan tadi, luas perkebunan yang tidak berizin ada seluas 1,7 juta hektare. Makanya ini perlu kita lakukan pendataan lagi," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Laode Ida mengungkapkan bahwa 6 juta hektare lahan di Riau dikapling oleh perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit. Lebih memprihatinkan lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dinilai kecolongan karena ada seluas 1,7 juta hektare perkebunan sawit ilegal.

"Bayangkan saja, 6 juta hektare dikapling untuk perkebunan. Sisanya hanya 30 persen untuk kawasan hutan. Parahnya lagi, 1,7 juta hektare lahan berstatus ilegal," tuturnya. ***