PELALAWAN - Memasuki 10 bulan berjalan, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2017 ini Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan sudah menangani 305 perkara. Baik perdata maupun pidana.

"Seluruh perkara yang ditangani PN Pelalawan, baik perdata maupun pidanya sebanyak 305," sebut Ketua PN Pelalawan, Nelson Angkat SH MH, kepada GoRiau.com.

Diuraikan dia, perkara yang masuk sebanyak 288 dan sudah putus sebanyak 279 perkara sampai bulan Sepetember.

"Pada bulan Oktober ini sudah putus lagi sebanyak 26 perkara. Jadi totalnya sebanyak 305 perkara yang kita terima," bebernya.

Nelson Angkat menerangkan, rasio penanganan perkara 87,72 persen dasarnya sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

"Penyelsaian perkara harus cepat, karena masyarakat butuh itu. Penyelesaian itu harus kurang dari lima bulan, tidak boleh lebih dari lima bulan dan kita sudah berusaha melakukannya," pungkasnya, kemarin..***