JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan anggaran Rp 7,9 T untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014 dua putaran.

Demikian diungkapkan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/5/2014).

Pilpres putaran pertama yang akan digelar pada 9 Juli 2014 dialokasikan anggaran Rp 4,01 T. Sementara untuk putaran kedua pada 9 September 2014, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 3,9 T.

Dana tersebut digunakan antara lain untuk pengadaan barang dan jasa keperluan logistik Pemilu, bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Selain itu juga digunakan untuk memfasilitasi kampanye, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu," katanya. ***