JAKARTA, GORIAU.COM — Bendahara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rika Aprilia ditangkap di rumahnya, Senin (17/2) malam, karena diduga menggelapkan uang pengganti perkara korupsi dan uang tilang di Kejari Bandar Lampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Bambang Samiarso mengatakan, RA ditahan mengacu pada hasil penyelidikan tim gabungan atas kasus ini. Pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa dari Kejari Bandar Lampung, Kejati Lampung, dan tim khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) ini dipimpin oleh jaksa Jasman Panjaitan dari Bidang Pengawasan Jaksa Agung. “Sesuai dengan hasil penyelidikan kemarin, tersangka (RA) kami tahan atas kasus tersebut, demi memudahkan penyidikan,” ujar dia dalam keterangan pers yang diterima Republika Selasa (18/2/2014). Bambang mengatakan, RA sehari sebelumnya dijadikan tersangka karena diduga melakukan penggelapan sejak 2011 silam. Modus yang dilakukan RA ialah dengan berpura-pura memberikan uang pengganti korupsi ke bank. Namun, dia ternyata memalsukan setiap tanda terima setoran dari Bank Bukopin tempat uang tersebut ditampung untuk dikembalikan ke kas Negara. Total uang yang tak disetorkan oleh RA diduga mencapai Rp 1,4 miliar.  “Ini menjadi upaya bersih-bersih kami di internal, tentu kasus ini akan juga dikembangkan,” kata dia. Sebelumnya, kasus ini mencuat sejak 2012 silam bermula dari hasil janggal audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat itu, selama dua minggu tim Auditor Keuangan Negara I BPR RI yang berjumlah enam orang melakukan pemeriksaan hingga mengerucut pada dugaan RA melakukan penggelepan. Dia lantas diperiksa secara khusus oleh BPK karena dari jumlah uang tilang sekitar Rp1,2 miliar yang harusnya disetorkan kepada negara, hanya Rp800 juta masuk bank. Sisa dari uang itu, Rp400 juta diduga diselewengkan RA.***