JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menyidangkan kasus dugaan pencatutan nama presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. Menurut anggota MKD dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, MKD tak lagi mempermasalahkan persoalan legal standing terkait status menteri yang melekat pada Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto kepada MKD. Kata Sudding, MKD telah sepakat untuk melanjutkan Kasus itu dalam persidangan.
"Tadi diputuskan perkara ini dilanjutkan dalam proses persidangan, setelah mendengarkan penjelasan ahli bahasa yang menjelaskan interpretasi penafsiran terhadap kata "dapat". Kata dapat itu artinya boleh, tidak terkecuali," kata Sudding di kompleks parlemen Senayan pada Selasa 24 November 2015.
Dengan begitu, menurut Sudding, mulai Senin depan tanggal 1 Desember 2015, MKD akan menggelar sidang atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said. Menurut Sudding, nantinya sidang akan dilakukan secara terbuka dan tertutup tergantung tentang substansi yang disidangkan.
"Misalnya pihak terperiksa ada kerahasiaan, maka itu dinyatakan tertutup, tapi kalau ada hal yang tidak harus kami tutupi, kami menghargai tentang keterbukaan informasi publik, maka kami nyatakan sidang terbuka untuk umum," kata Sudding.
Kata Sudding, dalam sidang yang akan digelar Senin depan itu, MKD akan memulai rapat untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil dalam persidangan. Termasuk Sudirman Said, dan pihak yang disebut dalam transkrip rekaman yakni Setya Novanto, M. Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin.
"Nanti jadwal pemanggilan akan kami tentukan hari Senin, pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil dan itu terjadwal. Termasuk pihak-pihak yang disebut dalam rekaman," ujar politikus Partai Hanura itu.***


