JAKARTA - Anggota MKD Supratman Andi Atgas dari Fraksi Gerindra juga memberikan pendapat serupa dengan rekannya, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, Novanto melakukan pelanggaran etik berat.

"Berdasarkan fakta persidangan, Saudara Setya Novanto, Ketua DPR RI telah terbukti melakukan pelanggaran berat yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai Ketua DPR," ujar Supratman dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Menurut Supratman, Novanto melanggar pasal 20 ayat 4 huruf e sesuai dalam UU MD3. Oleh karenanya perbuatan Novanto termasuk pelanggaran berat.

"Saya mengusulkan dibentuk panel," kata dia.

Sebelumnya, anggota MKD dari Gerindra Dasco, juga menyebutkan Novanto melakukan pelanggaran berat. Dia menyebutkan Novanto patut diberhentikan sebagai Ketua DPR.***