RIYADH, GORIAU.COM - Pengadilan Arab Saudi hari ini menjatuhkan hukuman hingga sepuluh tahun penjara dan cambuk sampai 2.000 kali kepada empat laki-laki Saudi yang dituduh menari 'telanjang' di depan umum.

Dalam sebuah video diunggah di situs berbagi video YouTube, beberapa pria terlihat menari di atas sebuah mobil di Provinsi Al-Qassim. Tapi tidak ada satu dari antara mereka tampak telanjang, seperti dilansir situs asiaone.com, Kamis (3/10).

Pengadilan di Ibu Kota Buraidah, Provinsi Al-Qassim, menjatuhi hukuman kepada satu terdakwa sepuluh tahun penjara dan dicambuk 2.000 kali. Sementara satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dicambuk 1.200 kali, seperti dikutip surat kabar Al-Sharq.

Sedangkan dua terdakwa sisanya diganjar hukuman penjara tiga tahun dan dicambuk hingga 500 kali.

''Keempatnya didakwa sebab menari di atas sebuah mobil di depan umum dan mengunggah video itu di dunia maya. Tindakan ini dianggap menentang norma masyarakat dan melanggar moral publik,'' tulis Al-Sharq.

Dua dari antara keempat terdakwa diidentifikasi sebagai pejabat keamanan.

Arab Saudi memberlakukan syariah Islam dengan ketat. Hal ini membuat banyak pembatasan sosial dan melarang adanya hiburan publik.***