JAKARTA - Pemerintahan Arab Saudi menghentikan pemberian visa bagi calon jamaah umrah untuk sementara. Kebijakan moratorium ibadah umrah ini dilakukan pemerintah Arab Saudi untuk melindungi negaranya dari wabah viru corona yang semakin meluas.

Dikutip dari sindonews.com, Ketua Umum (Ketum) Sarikat Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi, membenarkan pengajuan visa melalui I-Umrah per hari ini sudah tidak bisa lagi dilakukan.

''Dihentikan per tadi malam jam 01.00 (waktu Arab Saudi), di sini jam 5 subuh,'' kata Syam Resfiadi, saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).

Menurutnya, tidak ada pemberitahuan sama sekali terkait penghentian sementara pengeluaran visa bagi jamaah umrah oleh Arab Saudi. Syam mengaku mengetahuinya dari kabar di internet.

Selain itu, kebijakan itu juga diketahui dari sistem I-Umrah untuk penginputan visa umrah. Data yang sudah dimasukkan tidak bisa diproses dan terhapus semua.

''Yang kemarin belum. Artinya, visa kemarin yang sudah on, insya Allah sampai seminggu, dua minggu sebelumnya, karena 15 hari batas keberangkatan, masih bisa berangkat (umrah),'' katanya.

Syam memastikan hari ini seluruh embarkasi di Indonesia dan dunia masih memberangkatkan jamaah umrah yang telah mengantongi visa. Sebab, hingga saat ini tidak ada larangan airlines terbang ke Arab Saudi.

''Saya punya jamaah dengan Oman Air dan Garuda. Insya Allah berangkat hari ini juga. Belum ada penolakan dari konter,'' katanya.

Meski hanya bisa pasrah, tapi Syam cukup menyesalkan penangguhan jamaah umrah tanpa sosialisasi sama sekali. Sebab, jumlah jamaah umrah dari Indonesia sangat banyak.

Itu dibuktikan, rata-rata setiap bulan ada 110.000 antrean visa umrah. Dengan adanya penangguhan ini akan banyak sekali jamaah yang tertunda berangkat.

''Dari 110.000 (antrean visa umrah), kalau kita tarik ke belakang 15 hari masa validnya, kurang lebih 50.000-60.000 jamaah umrah Indonesia masih bisa berangkat. Setelah dua minggu ke depan sudah pasti kosong, nol,'' kata Syam yang berharap moratorium tidak berlangsung lama.***